korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi.
Jenis-Jenis KorupsiMenurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adatiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. semakin merajalelanya korupsi sehingga kami harus membrantasnya untuk itu akan saya kupas didalam makalah ini.....
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat
Allah SWT. karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan mamkalah
PKn tentang “Pemberantasan Korupsi di Indonesia”
Penulisan
makalah ini diambil dari berbagai sumber diantaranya, buku diktat PKn dan juga
sumber lain di internet sesuai standart
yang telah ditetapkan.
Makalah
ini kami susun dengan harapan agar kami dapat lebih mudah memahami materi ini. Dan juga agar kami bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat, bangsa, maupun negara.
Akhirnya, kami ucapkan terima kasih. Mohon maaf atas segala kekurangan. Kritik dan saran yang membangun sangat kami perlukan agar kami dapat
meningkatkan kualitas makalah kami ini.
Sidoarjo, 12 oktober
2012
Penyusun
Daftar
Isi
KataPengantar..............................................................................................2
Daftar
Isi...............................................................................................................3
BAB I Pendahuluan..............................................................................................4
BAB II Pembahasan..............................................................................................5
BAB III
Penutup……………….………………………………...............................………………12
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….…................................…13
BAB I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Di dalam
hiruk-pikuk masyarakat dunia termasuk di Indonesia, dewasa ini terjadi tindak
criminal yang sudah membudaya dan sangat kronik.
Suatu tindakan dapat
digolongkan korupsi, kalau tindakan itu merupakan penyalahgunaan sumber daya
public, yang tujuannya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok .
Hasil survey (2004) Political and Economic Risk Consultancy Ltd.
(PERC) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia menduduki skor 9,25 di atas
India (8,90), Vietnam (8,67), dan Thailand (7,33). Artinya, Indonesia masih
menjadi Negara terkorup di Asia. Apabila banyak upaya baik tingkat legislative,
yudikatif, maupun eksekutif untuk memberantas korupsi, maka timbul pertanyaan
apakah korupsi telah membudaya? Mampukah
Sistem Pendidikan Nasional dijadikan strategi pemberantasan korupsi di
Indonesia?
Merujuk
pada permasalahan tersebut dan fenomena yang berkembang selama ini, maka kajian
ini dipikir penting untuk mendeskripsikan dan dijadikan salah satu strategi
pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana mengatasi korupsi di
lingkungan Negara maupun masyarakat?
b.
Apa dampak korupsi di masyarakat?
c.
Apa penyebab korupsi?
3. Tujuan
·
Salah satu upaya untuk
menghilangkan budaya korupsi
·
Menyadarkan masyarakat
·
Mendidik generasi muda agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sehingga
dapat memajukan negara
BAB II
Pembahasan
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau
Corruptus. Arti harfiahdari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian
(Profanity), tindakan tak bermoral,kebejatan, kebusukan, kerusakan,
ketidakjujuran atau kecurangan. Dengan demikian korupsimemiliki konotasi adanya
tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. BahasaEropa Barat
kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris :
Corrupt,Corruption; Perancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari
bahasa Belandaterdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi : Korupsi.
Kumorotomo (1992 :
175), berpendapat bahwa “korupsi adalah penyelewengan
tanggung jawab kepada masyarakat, dan
secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi”.
Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi. mempunyai karakteristik
sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence)dengan
melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit)
danpenyembunyian suatu kenyataan (concealment).
Selain pengertian di
atas, terdapat pula istilah-istilah yang lebih merujuk kepadamodus operandi
tindakan korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk kepada pemberianhadiah
atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan
(extortion),yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas
hadiah-hadiah tersebut dalampelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada
istilah penggelapan (fraud), untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang
menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri
sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebihmahal.Dengan
demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan Negara baik secaralangsung
maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif,
korupsimerupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Di mana norma soisal,
norma hukummaupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi
sebagai tindakan yangburuk. Jenis-Jenis KorupsiMenurut UU. No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adatiga puluh jenis tindakan yang
bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secararingkas
tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain :
sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam
pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain :
pemberian hadiah)
1. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat di bagi menjadi 3 periode, yaitu
Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi
a. Orde Lama
Dasar
hukum: KUHP (awal) UU 24 tahun 1960
Antara
1951-1956 isu korupsi mulai diangkat oleh Koran local seperti Indonesi Raya
yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan
Abdulgani menyebabkan Koran tersebut dibredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah
peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi pertama di Indonesia, dimana atas
intervensi PM Ali Sostroamidjodjo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri,
gagal ditangkap oleh polisi militer. Sebelumnya, Lie Hok Thay mengaku
memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh
dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan menteri
penerangan cabinet Burhanuddin Harahap (cabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan
Makmur, dan direktur percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar
Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap
sebagai musuh Soekarno.
Nasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang
sebagai titk awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal A.H.
Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil
nasionalisasi di bawah penguasa darurat militer justru melahirkan korupsi
ditubuh TNI.
Jenderal
nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang
berhasil.
Kolonel
Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus
korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S. parman, M.T. Haryono, dan
Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima
Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, kepala Staffnya. Proses hukum Soeharto
saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Soeharto
ke Seskoad di bandung. Kasus ini membuat D.I. Panjaitan menolak pencalonan
Soeharto menjadi ketua senat Seskoad.
b. Orde Baru
Korupsi orde baru dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
c. Era Reformasi
Dasar hukum: UU 31 tahun 1991, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan
korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1.
Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
2.
Komisi Pemberantasan Korupsi
3.
Kepolisian
4.
Kejaksaan
5.
BPKP
6.
Lembaga non-pemerintah: media massa,
organisasi massa (mis: ICW)
2. Model Upaya Pemberantasan Korupsi
Dengan adanya pemerintahan yang terdiri
dari eksekutif dan legislative yang akan terbentuk sebagai hasil dari pemulihan
umum 200, maka yang diharapkan adalah terbentuknya pemerintahan yang kuat,
artinya mempunyai bargaining point terhadap pengambilan berbagai macam
kebijakan pemberantasan tindak KKN sebagai Common Enemy, sama dengan apa yang
diharapkan oleh rakyat Indonesia selama ini dengan selalu melakukan
pengawasan-pengawasan social terhadap pemerintahan. Dalam menentukan langkah
kebijakan yang akan dilakukan adalah:
Mengerahkan
seluruh stakeholder dalama merumuskan visi, misi, tujuan, dan indicator
terhadap makna KKN
Mengerahkan
dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN
sebagai paying hukum menyangkut Stick, Carrot, perbaikan gaji pegawai, sanksi
efek jera, pemberhentian jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak
korupsi, dsb.
Melaksanakan
dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksnakan
penegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan
aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
Melaksanakan
evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme
yang dapat memberikan kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional
lebih independent.
Sehingga tujuan yang diharapkan
akan tercapai yaitu pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik dengan melaksanakan seluruh langkah dengan komitmen dan integritas
terutama dimulai dari kepemimpinan dalam pemerintahan sehingga apabila belum
tercapai harus selalu melakukan evaluasi dan melihat kembali proses langkah
yang telah ditentukan dimana kkelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.
3. Strategi Pemberantasan Korupsi melalui
Pendekatan Pendidikan
Proses pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika
korupsi merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka adalah
tanggung jawab moral pendidkan nasional untuk membenahi sebagai upaya
pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral, oleh sebab itu
merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademis dari pendidikan
nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak criminal korupsi, diperlukan juga aturan pendukung sebagai
bagian dari system di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif dan
partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS
selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU NO. 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional, perlu secra eksplisit ditujukan kepada pencapaian
tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada dalam
masyarakat. SISDIKNAS haruslah secara proactive menciptakan suatu masyarakat
yang demokratis, dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan discipline, yaitu
discipline dalam kehidupan bernegara dan masyarakat yang prularis dan
multicultural.
4. Upaya
Pemberantasan Korupsi di Indonesia KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi di Indonesia yang
dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas
korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada undang-undang
nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan korupsi. Saat ini KPK
dipimpin ole 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad
Rianto, Mohammad Jasin, Hayono Umar, setelah perpu Plt. KPK ditolak DPR.
a. Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
Ø 16 Januari
mantan kapolri Rusdiharjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua karena terlibat kasus
dugaan korupsi pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat
sebagai dubes RI di Malaysia. Dugaan kerugian Negara sekitar 15 M. Rusdihardjo
divonis 2 tahun penjara.
Ø 14 februari
direktur hukum BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak ditahan karena mereka
menjadi tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar 100 M. mereka
masing-masing dihukum 4 tahun penjara
Ø 10 april
gubernur BI BUrhanuddin Abdullah ditahan karena diduga telah menggunakan dana
YPPI sebesar 100 M. dia divonis 5 tahun penjara
Ø 27 november
Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin ditahan
akibat diduga terlibat dalam pengucuran daana YPPI sebesar 100 M.
b. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan
KPK
·
UU No. 3
tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
·
UU No. 28 thun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
·
UU No. 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
·
Peraturan
Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
·
UU No. 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
·
UU No. 30 tahun 2002
tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
·
UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana
pencucian uang
·
Peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2005
tentang system manajemen sumber daya manusia KPK
5. Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Korupsi
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh
pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang
menghubungkan sector swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan,
campur tangan, dan penipuan
a.
Penyogokan: pesogok dan penerima sogok
Korupsi
memerlukan dua pihak yang korup, yaitu penyogok dan penerima sogok. Pada
beberapa Negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari,
meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan kampanye dan “uang lembek”
Pada arena politik sangatlah
sulit untuk membuktikan korupsi. Namun, lebih sulit lagijika diharuskan
membuktikan ketiadaannya. Oleh karena itu, banyak gossip yang mengaitkan
korupsi dengan seorang polisi.
c. Tindakan korupsi sebagai alat politik
Peristiwa ini sering terjadi
pada kondisi para politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan
korupsi.
d. Mengukur korupsi
Mengukur korupsi dalam arti
atau makna statistic. Untuk membandingkan beberapa Negara secara alami adalah
tidak sederhana, karena para pelaku pada umumnya ingin bersembunyi. Lembaga
Transparasi Internasional dan beberapa LSM terkemuka di bidang anti korupsi
menyediakan tiga tolak ukr korupsi yang ditertibkan setiap tahun. Ketiga tolak
ukur tersebut adalah:
1. Indeks presepsi Korupsi
(berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup Negara-negara ini)
2. Barometer korupsi global
(berdasar survey pandangan rakyat terhadap pengalaman mereka tentang korupsi)
3. Survei pemberi sogok yang
melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing member sogokan. Bank dunia
juga mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah indicator
pemerintahan.
6. Penyebab Korupsi Merajalela di Indonesia
Di Indonesia,
tindakan korupsi dapat disebabkan atau didukung oleh hal-hal berikut:
1.
Konsentrasi kekuasaan pada si pegambil keputusan yang tidak
bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang terlihat di rezim-rezim
yang bukan demokratis.
2. Kurangnya transparasi pada
pengambilan keputusan pemerintah
3.
Kampanye politik mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan
normal
4.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
5. Lemahnya ketertiban hukum
6.
Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
7. Gaji pegawai pemerintah sangat
kecil
8. Rakyat yang cuek, tidak tertarik
atau mudah dibohongi, yang gagal member perhatian cukup ke pemilu
9. Tidak ada control yang cukup untuk
mencegah penyuapan
10. Mental aparatut
11. dll.
7. Dampak Korupsi di Berbagai
Bidang
a. Bidang Ekonomi
1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Chetwynd et al (2003),
korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing.
2. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan
pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan
pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung
menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa
segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.
3. Sebagai akibat dampak pertama dan
kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan
kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan
meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
b.
Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan
Belanja Nasional kurang jumlahnya. Akibatnya, Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan
pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Hal ini
tentu saja akan menimbulkan keresahan masyarakat.
2. Korupsi juga berdampak pada
penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara
keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan
aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan
kepedulian terhadap sesama. Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal
sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society,
yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu,
maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman
akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang
dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).
Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi
memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada
korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Dampak Korupsi Bagi Rakyat Miskin
Korupsi, tentu saja berdampak sangat luas, terutama
bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal mulanya, korupsi
menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk
mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara,
salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak
mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga-harga
kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal,
dan pengangguran bertambah.
Sesungguhnya korupsi memiliki beberapa dampak yang
sangat membahayakan kondisi perekonomian sebuah bangsa. Dampak-dampak tersebut
antara lain:
Pertama, menghambat investasi dan pertumbuhan
ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan
investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta
business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002).
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002).
Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, ia
menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala
0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan
Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP
per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan
kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004. Tidak hanya itu.
Gupta et al (1998) pun menemukan fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78
akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8
persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang
sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.
Sebaliknya, pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, maka layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.
Ketiga, sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Terkait
dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK
sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya,
kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal
ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum
kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat
korupsi.
Keempat, korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal
sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society,
yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu,
maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan
tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan
sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).
Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Dampak negative korupsi:
1. Korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal
2. Korupsi dpat memprsulit pembangunan ekonomi dan
mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan
3. Korupsi merugikan rakyat luas dan menguntungkan
salah satu pihak yaitu pemberi sogok
BAB III
Penutup
Syukur alhamdullilah kami sampaikan
kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq , dan hidayah-Nya
sehinga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Pemberantasan Korupsi di
Indonesia”
Laporan ini dapat terselesaikan
berkat bantuan dari pihak-pihak lain, oleh karena itu kami sampaikan terima
kasih kepada:
1.
Bu Senatun selaku guru PKN
2.
Orang tua, yang telah memberikan dorongan dan
motivasi.
3.
Teman- teman, yang turut berpartisipasi dalam
pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat khususnya siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo. Kami
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan.
untuk itu kami mohon kritik dan saran
untuk lebih memperbaiki dalam penulisan makalah selanjutnya.
Kesimpulan
korupsi adalah
penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi
dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi. Jenis-Jenis
KorupsiMenurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, adatiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak
korupsi. Namun secararingkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain :
sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam
pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain :
pemberian hadiah)
Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat di bagi menjadi
3 periode, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi.
sampai saat ini pemerintah Indonesia masih
belum tegas dalam menangani korupsi. Itu dapat dilihat dari hukuman yang
dijatuhkan pada terpidana korupsi dengan uang yang telah mereka korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pemerintah masih belum sebanding dengan perbuatan
mereka. Dan dengan adanya bisnis strategis dapat membuka peluang besar untuk
korupsi.
tujuan yang diharapkan untuk upaya
pemberantasan korupsi yaitu pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dengan melaksanakan seluruh langkah dengan komitmen dan
integritas terutama dimulai dari kepemimpinan dalam pemerintahan sehingga
apabila belum tercapai harus selalu melakukan evaluasi dan melihat kembali
proses langkah yang telah ditentukan dimana kkelemahan dan kekurangan yang
perlu diperbaiki.
2. Saran
Dari kelompok kami
dapat menyarankan bahwa seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana
korupsi. Undang-undang yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Agar korupsi tidak lagi menjadi budaya di negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
ms.wikipedia.org
id.wikipedia.org
Ganeca Exact, KTSP, Kelas X
Yudhistira, Kurikulum 2006, Kelas X
Yudhistira, Kurikulum 2010, Kelas X
Tidak ada komentar:
Posting Komentar