PENDAHULUAN
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari
keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang
terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu
menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiramiya, maka
hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat” (QS
Al-Baqarah, 2 : 265)
Ayat di atas
menggambarkan orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah bagaikan menanam
di sebuah kebun yang terletak di dataran tingi, ia akan memperoleh hasilnya dua
kali dalam setahun. Kebun tersebut mendapatkan curah hujan yang cukup, atau
hujan gerimis dan embun yang memadai. Demikian pula halnya orang yang
mengeluarkan zakat atau infak, ia akan memetik hasilnya berlipat ganda,
memperoleh pahala dan memperoleh keberkahan harta yang dizakati. Adapun besar
dan kecilnya pahala dan berkah yang akan dipetik, tentu sesuai dengan amal yang
diberikan. Namun pahala dan keberkahannya tidak akan terputus selama hujan dan
gerimis turun untuk memberikan kesuburan tanahnya (Al-Jurjawie, Hikmah
al-Tasyri’ wa Falsafatuh : 111)
Bagi orang
mu’min menyadari sepenuhnya bahwa harta yang ada adalah milik Allah. Manusia
hanyalah pemegang amanat sementara yang diberi tugas untuk mengelola. Dan
Pemiliknya berhak membebankan apa saja kepada pemegang amanat itu. Seorang
hamba sebagai pemegang amanat melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipandang
sebagai pemenuhan terhadap hak-hak Allah atau sebagai pernyataan rasa syukur
atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Para sosiolog menyatakan
bahwa manusia menurut tabiatnya adalah makhluk sosial (al-Insan Madaniyyun
bithab’ih). Ia tidak dapat hidup sebagai manusia tanpa bantuan
masyarakatnya. Disadari atau tidak manusia telah berhutang budi kepada
masyarakatnya. Ia memperoleh pengetahuan, memperoleh pengalaman dan budi
pekerti yang luhur berkat bimbingan dari masyarakatnya itu. Dengan demikian
masyarakatlah yang menjamin kelangsungan hidup seseorang. Atau boleh dikatakan
bahwa seseorang mungkin akan mati bila tidak mendapat bantuan dari masyarakat.
Dari asumsi ini jelaslah manusia telah berhutang kepada masyarakatnya, semakin
besar peran seseorang dalam masyarakat akan semakin besar pula hutangnya kepada
mereka, baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam kekayaan duniawi. Oleh karena
itu, pemberian sebagian rizki kepada masyarakat dapat dianggap sebagai imbalan
dari jasa-jasa yang mereka berikan. (Yusuf Qardlawie, Fiqh al-Zakat, II :
1008-115)
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai
berikut:
1. Apakah pengertian zakat itu?
2. Bagaiaman hukum zakat kuda?
3. Bagaiamana hukum zakat buah jeruk?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui
bagaiaman pengertian zakat.
2. Untuk Memahami
Bagaiamana hukum zakat kuda.
3. Untuk Mengetahui Bagaimana hukum zakat buah
jeruk.
D. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis, Untuk
Memahami dan memperluas ilmu pengetahuan serta sebagai bukti penyelesaian dari
tugas terstruktur pelajaran Fiqih Zakat.
2. Bagi Pembaca, Sebagai
Bahan dalam Penambahan Wawasan tentang Zakat.
3. Bagi Masyarakat,
Sebagai bahan referensi diskusi dan sebagai wawasan
E. Metodologi Penelitian
Dalam Penulisan Makalah ini, kami menggunakan metodolgi penelitian ,yaitu
Kualitatif deskriftif normatif, dimana kami mencari bahan-bahan referensi dari
buku-buku yang relevan serta media internet.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Daftar isi
Pendahuluan…………………………………………………………………………………
2
Rumusan
masalah……………………………………………………………….…………. 3
Kata
pengantar………………………………………………………….………………….. 4
Daftar
isi……………………………………………………………………………………….. 5
Pembahasan…………………………………………………………………………………..
6
Hukum zakat binatang
kuda………………………………………………..……….. 6
Hadits Tentang
Hukum Zakat Kuda………………………………………………… 7
Zakat produksi
buah-buahan…………………………………………………….…… 8
Kesimpulan……………………………………………………………………………………. 9
Penutup ………………………………………………………………………………………. 10
Daftar pustaka………………………………………………………………………….….. 11
PEMBAHASAN
A. ZAKAT BINATANG
TERNAK
1. Hukum Zakat Binatang Kuda
Adakah tuntutan zakat untuk hewan ternak selain unta, sapi dan kambing?
Jawab: Para ulama
sepakat selain unta, sapi dan kambing tidak wajib zakat kecuali menurut imam
Abu Hanifah yang mewajibkan zakat atas kuda.
Referensi:
- Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuh Vol 3 Hal 263-264
- Al-Jauharoh An-Nayyiroh (Hanafiyah) Vol 1 Hal 461
- Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuh Vol 3 Hal 263-264
- Al-Jauharoh An-Nayyiroh (Hanafiyah) Vol 1 Hal 461
وأوجب أبو حنيفة الزكاة في الخيل ، خلافاً للصاحبين، فإنهما قالا: لا زكاة في الخيل، وبرأيهما يفتى
وأجمع العلماء على فرضية الزكاة في الأنعام (6) : الإبل والبقر والغنم الإنسية ، لا في الخيل والرقيق والبغال والحمير والظباء،
الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 3 / ص 263—264)
قَوْلُهُ وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ لَا زَكَاةَ فِي الْخَيْلِ ) وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ قَالَ فِي فَتَاوَى قَاضِي خان وَالْفَتْوَى عَلَى قَوْلِهِمَا وَبِهِ قَطَعَ فِي الْكَنْزِ أَيْضًا الجوهرة النيرة - حنفية - (ج 1 / ص 461)
Penjelasan :
Ternak adalah harta yang dimiliki oleh kebanyakan orang arab dan selainnya, khususnya daerah pedesaan. Bahkan ternak dinilai sebagai harta paling berharga. Oleh karena itu syari’at mewajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Ulama sepakat, ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi dan kambing. Namun sebagian ulama’, diantaranya imam Abu Hanifah berpendapat ada hewan lain yang wajib dizakati selain tiga diatas yaitu kuda. Adapun zakatnya menurut beliau adalah satu dinar untuk setiap kuda atau seperempat harganya karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Dalam kuda yang digembala, setiap kudanya (zakatnya) adalah satu dinar” dengan syarat mencapai satu nishob. Nishobnya khilaf, ada yang mengatakan satu dan ada yang mengatakan dua (jantan dan betina), disyaratkan juga haul. Namun kedua murid beliau yaitu Abu Yusuf dan Muhammad tidak sependapat. Keduanya berfatwa bahwa kuda tidak wajib dizakati kecuali jika diperdagangkan. Al-Imam Asy-Syafi’i Shohibul Madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati, beliau berlandaskan hadits “Tidak wajib bagi seseorang mengeluarkan sedekah dalam pedang dan kudanya”(HR. Abu Hurairah)
Ternak adalah harta yang dimiliki oleh kebanyakan orang arab dan selainnya, khususnya daerah pedesaan. Bahkan ternak dinilai sebagai harta paling berharga. Oleh karena itu syari’at mewajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Ulama sepakat, ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi dan kambing. Namun sebagian ulama’, diantaranya imam Abu Hanifah berpendapat ada hewan lain yang wajib dizakati selain tiga diatas yaitu kuda. Adapun zakatnya menurut beliau adalah satu dinar untuk setiap kuda atau seperempat harganya karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Dalam kuda yang digembala, setiap kudanya (zakatnya) adalah satu dinar” dengan syarat mencapai satu nishob. Nishobnya khilaf, ada yang mengatakan satu dan ada yang mengatakan dua (jantan dan betina), disyaratkan juga haul. Namun kedua murid beliau yaitu Abu Yusuf dan Muhammad tidak sependapat. Keduanya berfatwa bahwa kuda tidak wajib dizakati kecuali jika diperdagangkan. Al-Imam Asy-Syafi’i Shohibul Madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati, beliau berlandaskan hadits “Tidak wajib bagi seseorang mengeluarkan sedekah dalam pedang dan kudanya”(HR. Abu Hurairah)
Beberapa Hadits Tentang
Hukum Zakat Kuda :
- Tidak ada kewajiban bagi seorang Muslim mengeluarkan zakat budak dan kuda. Hal itu termasuk keringanan. Berdasarkan hadits 'Ali bin Abi Thalib r.a. dari Rasulullah saw, "Aku telah memberi keringanan tidak mengeluarkan zakan kuda dan budak. Keluarkanlah zakat hartamu, setiap empat puluh dirham keluarkanlah satu dirham," (Hasan, HR Abu Dawud [1574], at-Tirmidzi [620], an-Nasa'i [V/37], Ibnu Majah [790], Ibnu Khuzaimah [2284]).
- Barangsiapa memiliki budak, ia wajib mengeluarkan zakat Fitrahnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat budak kecuali zakat Fitrahnya," (HR Muslim (982).
Ibnu Hibban berkata dalam Shahihnya
(VIII/66), "Hadits ini merupakan dalil bahwa budak tidak punya hak
memiliki. Sebab Rasulullah saw mewajibkan zakat Fitrah seorang budak atas
tuannya."
- Boleh mengambil shadaqah Tathawwu' dari budak dan kuda jika pemiliknya suka rela menshadaqahkannya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Haritsah bin Mudharrib, ia berkata, "Beberapa orang dari negeri Syam datang menemui 'Umar r.a, mereka berkata, 'Kami baru saja memperoleh harta, yakni kuda dan budak. Kami ingin mengeluarkan zakat untuk membersihkannya.' 'Umar berkata: 'Hal itu tidak dilakukan oleh kedua Sahabatku (yakni Rasulullah dan Abu Bakar) lantas apakah aku akan melakukannya.' Kemudian 'Umar bermusyawarah dengan para Sahabat lainnya termasuk di antaranya 'Ali bin Abi Thalib. 'Ali berkata: 'Itu perbuatan yang baik, jika bukan termasuk jizyah yang wajib diambil'," (Hasan, HR Ibnu Khuzaimah [2290], 'Abdurrazzaq [6887]).
Ibnu Khuzaimah
berkata (IV/30-31), 'Sunnah Nabi saw. menetapkan bahwa tidak ada kewajiban
zakat pada empat ekor unta kecuali bila pemiliknya dengan suka rela mau
bershadaqah. Dan juga sabda Nabi berkenaan dengan kambing piaraan, jika kambing
piaraan seseorang jumlahnya empat puluh ekor kurang seekor (yakni tiga puluh
sembilan ekor), maka tidak ada kewajiban zakat padanya kecuali bila pemiliknya
dengan suka rela mau bershadaqah. Dan pada perak seperempat dari sepersepuluh
(2,5%), jika tidak ada melainkan seratus sembilan puluh, maka tidak ada
kewajiban zakat padanya kecuali bila pemiliknya dengan suka rela mau
bershadaqah. Semua itu merupakan bukti bahwa apabila pemilik harta secara
sukarela bershadaqah dari hartanya walaupun sebenar-nya tidak wajib atasnya,
maka imam/waliyul amri boleh mengambilnya jika si pemberi senang hati
memberikannya.
Demikian pula
halnya al-Faruq, ketika menyebutkan bahwa Rasulullah saw. dan Abu Bakar
ash-Shiddiq sebelum beliau tidak menerima shadaqah dari kuda dan budak, mereka
dengan senang hati menyerahkan shadaqah Tathawwu' dari kuda dan budak,
maka 'Umar al-Faruq boleh mengambil shadaqah itu dari mereka. Sebagaimana
halnya Rasulullah saw. menerima shadaqah unta yang jumlahnya kurang dari lima
ekor, kambing yang kurang jumlahnya dan empat puluh ekor dan perak yang
jumlahnya kurang dari dua ratus dirham."
B. ZAKAT PRODUKSI BUAH-BUAHAN
1. Zakat Buah-Buahan dan Tanaman
Syarat zakat buah ada empat, yaitu: (i) Muslim, (ii)
Merdeka, Milik penuh, dan (iv) Nishab.
Mengenai nisab buah-buahan ialah 5 wasaq (300 sha =
653 kg) sesuai dengan hadist nabi yang artinya “Tidak ada kewajiban shadaqah
pada biji bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq”.
Sedanagkan besarnya zakat yang harus dikeluarkan
adalah berdasarkan system pengairan, apabila buah-buahan itu disiram dengan
pengairan/irigasi maka zakatnya sepersepuluh, bila pengairannya membutuhkan
biaya-biaya besar dengan menggunakan alat-alat penyiram maka zakatnya
seperduapuluh.
Kesimpulan
Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa
kelompok:
1. Pemeliharaan hewan
yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi,
semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah
atau kuda yang dimanfaatkan seb agai alat transportasi (penarikan delman).
2. Hewan yang
dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti
binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang
semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang yang
dikandangkan).
3. Hewan yang
digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan ternakan
seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat
an’am).
Dalam Kajian Fiqih klasik, Zakat perkebunan adalah semua hasil perkebunan yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian
yang hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem
pengairan perkebunan objek zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat
karena kedua hal tersebut berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.
Penutup
Syukur
alhamdullilah kami sampaikan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,
taufiq , dan hidayah-Nya sehinga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Menulis
Huruf Hijaiyahberharokat (Ganda Dan Tunggal) ”
Laporan ini dapat terselesaikan
berkat bantuan dari pihak-pihak lain, oleh karena itu kami sampaikan terima
kasih kepada:
1.
Bpk.Rif’an selaku guru fiqih
2.
Orang
tua, yang telah memberikan dorongan dan motivasi.
3.
Teman-
teman, yang turut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat khususnya siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo. Kami
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan,
untuk itu kami mohon kritik dan saran
untuk lebih memperbaiki dalam penulisan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
The Perfect Casino: Top Offers & Bonuses at
BalasHapusThe Best Casino Offers. septcasino Casino Bonuses & Promotions. With an emphasis on casino games, the gri-go.com gambling industry www.jtmhub.com is sol.edu.kg expected to worrione explode