Rabu, 28 November 2012

HUKUM ZAKAT KUDA DAN BUAH JERUK [MAKALAH]


PENDAHULUAN
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiramiya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat” (QS Al-Baqarah, 2 : 265) 

Ayat di atas menggambarkan orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah bagaikan menanam di sebuah kebun yang terletak di dataran tingi, ia akan memperoleh hasilnya dua kali dalam setahun. Kebun tersebut mendapatkan curah hujan yang cukup, atau hujan gerimis dan embun yang memadai. Demikian pula halnya orang yang mengeluarkan zakat atau infak, ia akan memetik hasilnya berlipat ganda, memperoleh pahala dan memperoleh keberkahan harta yang dizakati. Adapun besar dan kecilnya pahala dan berkah yang akan dipetik, tentu sesuai dengan amal yang diberikan. Namun pahala dan keberkahannya tidak akan terputus selama hujan dan gerimis turun untuk memberikan kesuburan tanahnya (Al-Jurjawie, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh : 111)
Bagi orang mu’min menyadari sepenuhnya bahwa harta yang ada adalah milik Allah. Manusia hanyalah pemegang amanat sementara yang diberi tugas untuk mengelola. Dan Pemiliknya berhak membebankan apa saja kepada pemegang amanat itu. Seorang hamba sebagai pemegang amanat melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipandang sebagai pemenuhan terhadap hak-hak Allah atau sebagai pernyataan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Para sosiolog menyatakan bahwa manusia menurut tabiatnya adalah makhluk sosial (al-Insan Madaniyyun bithab’ih). Ia tidak dapat hidup sebagai manusia tanpa bantuan masyarakatnya. Disadari atau tidak manusia telah berhutang budi kepada masyarakatnya. Ia memperoleh pengetahuan, memperoleh pengalaman dan budi pekerti yang luhur berkat bimbingan dari masyarakatnya itu. Dengan demikian masyarakatlah yang menjamin kelangsungan hidup seseorang. Atau boleh dikatakan bahwa seseorang mungkin akan mati bila tidak mendapat bantuan dari masyarakat. Dari asumsi ini jelaslah manusia telah berhutang kepada masyarakatnya, semakin besar peran seseorang dalam masyarakat akan semakin besar pula hutangnya kepada mereka, baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam kekayaan duniawi. Oleh karena itu, pemberian sebagian rizki kepada masyarakat dapat dianggap sebagai imbalan dari jasa-jasa yang mereka berikan. (Yusuf Qardlawie, Fiqh al-Zakat, II : 1008-115)
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian zakat itu?
2. Bagaiaman hukum zakat kuda?
3. Bagaiamana hukum zakat buah jeruk?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui bagaiaman pengertian zakat.
2. Untuk Memahami Bagaiamana hukum zakat kuda.
3. Untuk Mengetahui Bagaimana hukum zakat buah jeruk.
D. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis, Untuk Memahami dan memperluas ilmu pengetahuan serta sebagai bukti penyelesaian dari tugas terstruktur pelajaran Fiqih Zakat.
2. Bagi Pembaca, Sebagai Bahan dalam Penambahan Wawasan tentang  Zakat.
3. Bagi Masyarakat, Sebagai bahan referensi diskusi dan sebagai wawasan
E. Metodologi Penelitian
Dalam Penulisan Makalah ini, kami menggunakan metodolgi penelitian ,yaitu Kualitatif deskriftif normatif, dimana kami mencari bahan-bahan referensi dari buku-buku yang relevan serta media internet.









Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.









Daftar isi

Pendahuluan………………………………………………………………………………… 2
Rumusan masalah……………………………………………………………….…………. 3
Kata pengantar………………………………………………………….………………….. 4
Daftar isi……………………………………………………………………………………….. 5
Pembahasan………………………………………………………………………………….. 6
Hukum zakat binatang kuda………………………………………………..……….. 6
Hadits Tentang Hukum Zakat Kuda………………………………………………… 7
Zakat produksi buah-buahan…………………………………………………….…… 8
Kesimpulan……………………………………………………………………………………. 9
Penutup ………………………………………………………………………………………. 10
Daftar pustaka………………………………………………………………………….….. 11





PEMBAHASAN
A. ZAKAT BINATANG TERNAK
1. Hukum Zakat Binatang Kuda
Adakah tuntutan zakat untuk hewan ternak selain unta, sapi dan kambing?
Jawab: Para ulama sepakat selain unta, sapi dan kambing tidak wajib zakat kecuali menurut imam Abu Hanifah yang mewajibkan zakat atas kuda.
Referensi:
-    Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuh Vol 3 Hal 263-264
-    Al-Jauharoh An-Nayyiroh (Hanafiyah) Vol 1 Hal 461
وأوجب أبو حنيفة الزكاة في الخيل ، خلافاً للصاحبين، فإنهما قالا: لا زكاة في الخيل، وبرأيهما يفتى
وأجمع العلماء على فرضية الزكاة في الأنعام (6) : الإبل والبقر والغنم الإنسية ، لا في الخيل والرقيق والبغال والحمير والظباء،
الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 3 / ص 263—264)

قَوْلُهُ وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ لَا زَكَاةَ فِي الْخَيْلِ ) وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ قَالَ فِي فَتَاوَى قَاضِي خان وَالْفَتْوَى عَلَى قَوْلِهِمَا وَبِهِ قَطَعَ فِي الْكَنْزِ أَيْضًا الجوهرة النيرة - حنفية -  (ج 1 / ص 461)
Penjelasan :
Ternak adalah harta yang dimiliki oleh kebanyakan orang arab dan selainnya, khususnya daerah pedesaan. Bahkan ternak dinilai sebagai harta paling berharga. Oleh karena itu syari’at mewajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Ulama sepakat, ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi dan kambing. Namun sebagian ulama’, diantaranya imam Abu Hanifah berpendapat ada hewan lain yang wajib dizakati selain tiga diatas yaitu kuda. Adapun zakatnya menurut beliau adalah satu dinar untuk setiap kuda atau seperempat harganya karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Dalam kuda yang digembala, setiap kudanya (zakatnya) adalah satu dinar” dengan syarat mencapai satu nishob. Nishobnya khilaf, ada yang mengatakan satu dan ada yang mengatakan dua (jantan dan betina), disyaratkan juga haul. Namun kedua murid beliau yaitu Abu Yusuf dan Muhammad tidak sependapat. Keduanya berfatwa bahwa kuda tidak wajib dizakati kecuali jika diperdagangkan. Al-Imam Asy-Syafi’i Shohibul Madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati, beliau berlandaskan hadits “Tidak wajib bagi seseorang mengeluarkan sedekah dalam pedang dan kudanya”(HR. Abu Hurairah)

Beberapa Hadits Tentang Hukum Zakat Kuda :
  1. Tidak ada kewajiban bagi seorang Muslim mengeluarkan zakat budak dan kuda. Hal itu termasuk keringanan. Berdasarkan hadits 'Ali bin Abi Thalib r.a. dari Rasulullah saw, "Aku telah memberi keringanan tidak mengeluarkan zakan kuda dan budak. Keluarkanlah zakat hartamu, setiap empat puluh dirham keluarkanlah satu dirham," (Hasan, HR Abu Dawud [1574], at-Tirmidzi [620], an-Nasa'i [V/37], Ibnu Majah [790], Ibnu Khuzaimah [2284]). 
  2. Barangsiapa memiliki budak, ia wajib mengeluarkan zakat Fitrahnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat budak kecuali zakat Fitrahnya," (HR Muslim (982).
Ibnu Hibban berkata dalam Shahihnya (VIII/66), "Hadits ini merupakan dalil bahwa budak tidak punya hak memiliki. Sebab Rasulullah saw mewajibkan zakat Fitrah seorang budak atas tuannya." 
  1. Boleh mengambil shadaqah Tathawwu' dari budak dan kuda jika pemiliknya suka rela menshadaqahkannya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Haritsah bin Mudharrib, ia berkata, "Beberapa orang dari negeri Syam datang menemui 'Umar r.a, mereka berkata, 'Kami baru saja memperoleh harta, yakni kuda dan budak. Kami ingin mengeluarkan zakat untuk membersihkannya.' 'Umar berkata: 'Hal itu tidak dilakukan oleh kedua Sahabatku (yakni Rasulullah dan Abu Bakar) lantas apakah aku akan melakukannya.' Kemudian 'Umar bermusyawarah dengan para Sahabat lainnya termasuk di antaranya 'Ali bin Abi Thalib. 'Ali berkata: 'Itu perbuatan yang baik, jika bukan termasuk jizyah yang wajib diambil'," (Hasan, HR Ibnu Khuzaimah [2290], 'Abdurrazzaq [6887]).
Ibnu Khuzaimah berkata (IV/30-31), 'Sunnah Nabi saw. menetapkan bahwa tidak ada kewajiban zakat pada empat ekor unta kecuali bila pemiliknya dengan suka rela mau bershadaqah. Dan juga sabda Nabi berkenaan dengan kambing piaraan, jika kambing piaraan seseorang jumlahnya empat puluh ekor kurang seekor (yakni tiga puluh sembilan ekor), maka tidak ada kewajiban zakat padanya kecuali bila pemiliknya dengan suka rela mau bershadaqah. Dan pada perak seperempat dari sepersepuluh (2,5%), jika tidak ada melainkan seratus sembilan puluh, maka tidak ada kewajiban zakat padanya kecuali bila pemiliknya dengan suka rela mau bershadaqah. Semua itu merupakan bukti bahwa apabila pemilik harta secara sukarela bershadaqah dari hartanya walaupun sebenar-nya tidak wajib atasnya, maka imam/waliyul amri boleh mengambilnya jika si pemberi senang hati memberikannya.
Demikian pula halnya al-Faruq, ketika menyebutkan bahwa Rasulullah saw. dan Abu Bakar ash-Shiddiq sebelum beliau tidak menerima shadaqah dari kuda dan budak, mereka dengan senang hati menyerahkan shadaqah Tathawwu' dari kuda dan budak, maka 'Umar al-Faruq boleh mengambil shadaqah itu dari mereka. Sebagaimana halnya Rasulullah saw. menerima shadaqah unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor, kambing yang kurang jumlahnya dan empat puluh ekor dan perak yang jumlahnya kurang dari dua ratus dirham."

B. ZAKAT PRODUKSI BUAH-BUAHAN
1. Zakat Buah-Buahan dan Tanaman
Syarat zakat buah ada empat, yaitu: (i) Muslim, (ii) Merdeka, Milik penuh, dan (iv) Nishab.
Mengenai nisab buah-buahan ialah 5 wasaq (300 sha = 653 kg) sesuai dengan hadist nabi yang artinya “Tidak ada kewajiban shadaqah pada biji bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq”.
Sedanagkan besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan system pengairan, apabila buah-buahan itu disiram dengan pengairan/irigasi maka zakatnya sepersepuluh, bila pengairannya membutuhkan biaya-biaya besar dengan menggunakan alat-alat penyiram maka zakatnya seperduapuluh.












Kesimpulan
Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
1. Pemeliharaan hewan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi, semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda yang dimanfaatkan seb agai alat transportasi (penarikan delman).
2. Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang yang dikandangkan).
3. Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan ternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).
Dalam Kajian Fiqih klasik, Zakat perkebunan adalah semua hasil perkebunan yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan perkebunan objek zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat karena kedua hal tersebut berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.




Penutup

            Syukur alhamdullilah kami sampaikan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq , dan hidayah-Nya sehinga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Menulis Huruf Hijaiyahberharokat (Ganda Dan Tunggal)
               Laporan ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari pihak-pihak lain, oleh karena itu kami sampaikan terima kasih kepada:
1.        Bpk.Rif’an selaku guru fiqih
2.        Orang tua, yang telah memberikan dorongan dan motivasi.
3.        Teman- teman, yang turut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.

            Semoga makalah  ini dapat bermanfaat khususnya siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan,
untuk itu kami mohon kritik dan saran untuk lebih memperbaiki dalam penulisan makalah selanjutnya.






DAFTAR PUSTAKA



1 komentar:

  1. The Perfect Casino: Top Offers & Bonuses at
    The Best Casino Offers. septcasino Casino Bonuses & Promotions. With an emphasis on casino games, the gri-go.com gambling industry www.jtmhub.com is sol.edu.kg expected to worrione explode

    BalasHapus